Begitupula dengan penerbangan yang dilalukan di Kawasan Keselamtan Operasi Penerbangan ( KKOP ), controlled airspace ataupun pada uncontrolled airspace pada ketinggian diatas 400 ft / 120 m AGL harus memiliki izin terbang melalui instansi terkait. Karena dapat mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan sipil lainnya. Gambar 1.16 KKOP
DirektoratJenderal Perhubungan Udara (bahasa Inggris: Directorate General of Civil Aviation (DGCA)) adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi Kementerian Perhubungan Indonesia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dipimpin oleh Direktur Jenderal. Direktorat Jendral Perhubungan Udara mempunyai tugas merumuskan serta