1. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal; 2. Biodata Penduduk; 3. Surat Pernyataan Jaminan Tempat Tinggal dari Pemilik Rumah/Pengelola Rusun/Pengelola Apartemen (jika menumpang) 4. KK dan KTP Penjamin (jika menumpang); 5. Fotokopi Akta Kelahiran; 6. Fotokopi Akta Perkawinan/Surat Nikah atau akta perceraian (bagi yang berstatus kawin atau
Foto: Shutterstock. Syarat pindah KK antar-kecamatan biasanya diperlukan untuk para pengantin baru atau orang yang ingin pindah rumah. Persyaratan ini diperlukan untuk mengganti data di Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk ( KTP ). Dikutip dari buku Ilmu Kewaganergaan oleh Titik Susiantik, alur pindah Kartu Keluarga adalah mencabut status
PERSYARATAN PENERBITAN KARTU KELUARGA KK: a. Penerbitan Kartu Keluarga Baru: 1. Izin Tinggal Tetap Bagi Orang Asing; 2. Buku Nikah/Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Perceraian; 3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 4.
1. Surat Pengantar RT/RW, 2. Formulir permohonan KK. 3. Formulir permohonan KTP-el bagi yang wajib KTP, 4. Formulir permohonan KIA bagi yang tidak wajib KTP, 5. Surat Keterangan Pindah Datang dari Kantor Disdukcapil Daerah Pindah Datang. 6. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal, 7. Surat Keterangan Biodata dari daerah asal, 8.
Foto Asli SKPWNI (Surat Keterangan Pindah WNI) Foto KTPel; Foto Asli Kartu Keluarga Depok (sebagai KK tumpangan jika yang pindah belum berusia 17 tahun/numpang KK) Surat Pernyataan Alamat Tujuan; Pindah (Keluar) WNI dari Kota Depok. Berikut ini persyaratan untuk melakukan administrasi pindah ke kota atau kabupaten lain. Syarat Layanan. Foto KTPel
Teruskan surat keterangan dari RT dan RW hingga ke tingkat kelurahan, kemudian mengisi formulir permohonan pindah yang ditandatangani resmi. Siapkan berkas KTP, KK, dan surat pengantar keterangan pindah. Masuk ke website Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online,
Surat pengantar RT/RW; KK asli; KTP asli; Pasfoto warna ukuran 4×6 sebanyak 5lembar; Surat Permohonan pindah : dalam satu desa/kelurahan (F.1-23) antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan(F.1-25) antar kecmatan dalam satu kabupaten(F.1-29) antar kabupaten/provinsi (F.1-36) Persyaratan Pindah datang penduduk meliputi ; Surat pengantar RT/RW
. rxwf2jh1vk.pages.dev/66rxwf2jh1vk.pages.dev/72rxwf2jh1vk.pages.dev/70rxwf2jh1vk.pages.dev/293rxwf2jh1vk.pages.dev/1rxwf2jh1vk.pages.dev/185rxwf2jh1vk.pages.dev/384rxwf2jh1vk.pages.dev/16rxwf2jh1vk.pages.dev/178
surat permohonan pindah kk